KPU Jateng Tetapkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Paslon Terpilih 3 Hari Setelah MK Keluarkan Penetapan

SEMARANG – KPU Jawa Tengah ancang-ancang menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan akan dilakukan 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penetapan putusan dismissal Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, pihak pemohon yang melayangkan gugatan yakni Paslon 01 telah resmi mencabut dan itu dibacakan di sidang kedua MK pada Senin 20 Januari 2025. Adanya permohonan pencabutan tersebut maka Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan lagi.

“Saat ini kita masih menunggu ketetapan MK untuk putusan dismissal, jadwalnya diagendakan tanggal 11-13 Februari 2025,” kata Muslim Aisha usai menghadiri persidangan di MK.

Setelah ada penetapan itu maka KPU akan melangkah ke tahapan berikutnya yakni melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sesuai ketentuan, maka penetapan paslon terpilih itu dilakukan tiga hari setelah adanya putusan MK.

“Setelahnya kita akan melangkah ke penetapan calon terpilih, tiga hari setelah putusan MK,” lanjutnya.

Saat ditanya perihal pelantikan calon terpilih, Muslim Aisha mengatakan itu adalah tahapan berikutnya. KPU akan menyampaikan hasilnya ke DPRD Jateng terlebih dahulu. Namun, ia mengaku tak tahu kapan tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan.

Jika mengacu pada Perpres 80 maka pelantikan dilakukan tanggal 7 Februari 2025 bagi daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Sementara bagi daerah yang ada sengketa maka masih menunggu, apakah nanti kepala daerah Jateng dilantik bersama-sama daerah lain yang juga masih menyelesaikan sengketa Pilkada di MK atau tidak.

“Jateng ini kan selesainya awal (karena dicabut gugatannya). Kalau daerah lain belum selesai, masih berproses di MK. Nanti kapan waktunya, kami belum tahu,” ujarnya.

Menurut Muslim, bisa jadi Pemprov Jateng maupun DPRD Jateng lebih mengetahui perihal waktu pelantikan. Apalagi muncul wacana-wacana pelantikan akan dilakukan pada Maret atau April dengan ketentuan peraturan yang baru.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian telah membacakan permohonan pencabutan gugatan di MK.

Pencabutan permohonan sendiri sebenarnya sudah diajukan sejak Sabtu 11 Januari 2025 oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin 13 Januari 2025 pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua 20 Januari 2025 ini, Mulyadi Marks Phillia selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.

Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.***

Scroll to Top